Hukum  

Tiga Tersangka Pencurian Mobil Avanza di Halaman Puskesmas Balerejo Madiun Tertangkap Polisi

Tersangka pencurian mobil Avanza diwawancarai awak media, Kamis (20/3/2025). (Foto: Humas Polres Madiun)
Tersangka pencurian mobil Avanza diwawancarai awak media, Kamis (20/3/2025). (Foto: Humas Polres Madiun)

MADIUN – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH yang terjadi di halaman Puskesmas Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasus ini terungkap setelah korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada Jumat (21/2/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.

AJ dan RS bertugas masuk ke kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil korban, sementara BS mengawasi situasi sekitar.

“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, kemudian mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil di atas meja, di mana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” ujar AKP Agus Andi dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

Setelah mendapatkan kunci, para tersangka langsung menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil korban.

Beruntung, kendaraan tersebut belum sempat dipindahtangankan saat polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Nokia milik RS, satu unit handphone OPPO A79 milik BS, serta satu kaos oblong putih milik AJ.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Madiun dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Agus Andi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.

“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *