SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bergerak cepat mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu panti asuhan di Surabaya.
Tim Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menangkap pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyelidikan selesai.
Berdasarkan informasi awal, korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang.
“Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,” tambahnya.
Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Jatim, mengingat para korban adalah anak-anak yang tinggal di panti asuhan dan seharusnya mendapatkan perlindungan yang layak.
“Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak, jadi kasus ini menjadi atensi Polda Jatim,” tegasnya.
Polda Jatim berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan terhadap anak mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal mencurigakan yang berkaitan dengan kasus ini.