News  

PTPN I Regional 5 Tindak Tegas Oknum Penguasa Lahan Ilegal di Bondowoso

Lahan PTPN I Regional 5 Bondowoso. (Foto: Teamwork)
Lahan PTPN I Regional 5 Bondowoso. (Foto: Teamwork)

BONDOWOSO – PTPN I Regional 5 mengambil langkah tegas terhadap oknum yang berupaya menguasai lahan milik negara secara ilegal.

Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, tiga terduga pelaku (Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto) telah dipindahkan dari Rutan Polres Bondowoso ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari APH bahwa tiga pelaku telah memasuki tahapan hukum selanjutnya di Kejari,” ujar Heri.

Ia menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki lahan yang merupakan aset sah milik PTPN I Regional 5.

Padahal, lahan tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan tengah dipersiapkan untuk program replanting tanaman kopi.

Sebagai solusi, PTPN I telah menyiapkan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu bagi para petani mitra.

Heri menekankan bahwa penanaman kopi merupakan langkah strategis untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi.

“Jika lahan digunakan untuk komoditas seperti kubis atau kol, maka risiko erosi akan meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan aset negara merupakan tanggung jawab utama PTPN I.

Java Coffee Estate sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK).

Pengembangan komoditas kopi di kawasan Ijen ini bertujuan menjadikan daerah tersebut sebagai pusat produksi kopi specialty dunia sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi nasional,” tegas Heri.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Reggy Irawan Setiyobudi, menambahkan bahwa seluruh kasus penguasaan ilegal lahan HGU PTPN I akan ditindak secara tegas melalui jalur hukum.

“Progress saat ini, perkara sudah masuk pemeriksaan pengadilan,” ungkapnya.

Dengan langkah tegas ini, PTPN I berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan industri kopi di Bondowoso.

Respon (2)

  1. You really make it seem so easy with your presentation but I find this matter to be really something which I think I would never understand. It seems too complicated and extremely broad for me. I am looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!

  2. Hola! I’ve been following your website for a long time now and finally got the courage to go ahead and give you a shout out from Houston Texas! Just wanted to tell you keep up the excellent work!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *