MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota telah berhasil menggulung seorang bandar Pil Double L beserta kurir dan pengedarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1 juta butir Pil Double L dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Pelaksanaan penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar pil Double L yang dikenal dengan inisial GRS.
Selanjutnya, penangkapan tersebut dikembangkan hingga berhasil menangkap seorang tersangka lainnya dengan inisial AK di rumahnya yang terletak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Saat penangkapan, tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil menangkap seorang kurir dengan inisial MS yang datang untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo di rumah AK.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 8 dus berisi 800.000 pil Double L dan 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu di dalam mobil Luxio warna putih milik tersangka MS.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.
“Total pil Double L yang disita 1 juta butir dengan nilai mencapai Rp3 miliar,” ucap Kapores Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Serta pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, PJ Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengungkapkan bahwa Mojokerto Raya dianggap sebagai pasar yang menguntungkan bagi para bandar narkoba.
Ia berharap keberhasilan penangkapan ini dapat menjadi shock terapi bagi masyarakat agar segera melaporkan tindakan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kota Mojokerto.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, didampingi PJ Wali Kota Moh. Ali Kuncoro, bersama dengan Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, Kasat Narkoba Iptu Mohammad Suparlan, dan Kasi Humas Ipda Agung SH.
(Penulis: Tim Redaksi Zona Indonesia)