JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar tiga kasus besar judi online yang merugikan masyarakat, dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sindikat judi online ini beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dengan tiga situs besar yang menjadi sasaran, yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ucapnya merujuk pada kolaborasi lintas lembaga yang terbentuk dalam Desk Pemberantasan Judi Online atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kasus Pertama: Situs H5GF777
Polri berhasil menangkap dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs H5GF777.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp47 miliar, termasuk rekening-rekening terkait dan sejumlah penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
Kasus Kedua: Situs RGO Casino
Operasi kedua mengungkap situs RGO Casino, di mana lima tersangka diamankan, termasuk seorang manajer operasional berinisial HJ alias Zeus.
HJ diduga terlibat dalam pengelolaan 17 situs judi lainnya dan bahkan sering bepergian antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut dan melatih pelaku lain.
Dari penggerebekan ini, Polri menyita lebih dari Rp1,6 miliar uang tunai, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
Kasus Ketiga: Situs Agen 138
Polri juga mengungkap situs Agen 138, dengan menangkap beberapa tersangka seperti JO, JG, AHL, dan KW.
Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini, masih buron.
“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kolaborasi Antar Lembaga
Dalam pemberantasan kasus ini, Polri mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung.
Brigjen Muhammad Irhamni, Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, mengatakan hal senada.
“Kami telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana,” katanya.
Komisi Digital Indonesia (KomDigi) juga aktif memblokir dan men-takedown situs-situs judi online yang terus bermunculan dengan domain baru.
Menharik Nur dari KomDigi menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda.
Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.
Komitmen Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian khusus pada pemberantasan judi online ini, menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam memerangi kejahatan digital.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” pungkasnya.