SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025.
Dari operasi ini, polisi menangkap 134 tersangka dan menyita barang bukti narkotika senilai Rp10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, 84 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sedangkan 24 kasus diungkap oleh Polsek jajaran.
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja.
Sebagian barang bukti sudah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Jaringan Pengedar Pakai Microtube
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024, dan menangkap empat tersangka:
- AC (34), operator keuangan;
- MM (25), penerima dan pendistribusi narkoba;
- DSB (28), operator lapangan;
- NNA (25), istri siri bandar R (DPO), yang bertugas mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, serta alat transaksi seperti buku rekening dan ponsel.
“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Kurir ‘Ranjau’ Sabu Ditangkap Sebelum Beraksi
Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian.
Polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta plastik klip kosong.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DFJ adalah perantara yang mendapat sabu dari bandar berinisial B (DPO).
Ia bertugas meranjau sabu di lokasi tertentu sebelum diambil pelanggan atau kurir lain.
“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dengan meningkatkan patroli serta edukasi kepada masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan stakeholder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutupnya.
As a Newbie, I am constantly browsing online for articles that can be of assistance to me. Thank you
Sweet web site, super pattern, real clean and use friendly.