KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan para pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini setelah terbukti menarik biaya administrasi dari para pelaku usaha dengan iming-iming kerja sama dalam program fiktif tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan para tersangka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” ujar AKBP Davis dalam konferensi pers, Rabu (5/2).
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, kasus ini bermula pada September 2024 ketika salah satu tersangka, HPN, bertemu dengan MH di Jakarta.
HPN kemudian menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di Pasuruan agar bisa bergabung dalam program Makan Bergizi Gratis.
“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu AI dan MB, untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini,” jelas Iptu Choirul.
Agar lebih meyakinkan, para tersangka bahkan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Dalam acara tersebut, UMKM diberikan pemahaman tentang prosedur mengikuti program, yang diklaim sebagai program pemerintah.
Namun, kebohongan mereka terbongkar saat diminta menunjukkan dokumen resmi.
“Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun,” terang Iptu Choirul.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Total uang yang mereka kumpulkan mencapai jutaan rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah,” pungkasnya.