Hukum  

Polres Mojokerto Kota Ungkap Peredaran Narkoba: Amankan 7 Tersangka, BB Rp507 Miliar

Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025), ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu (22/1/2025), ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Sepanjang awal Januari 2025, melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan total tujuh tersangka yang diamankan, mulai dari kurir hingga pengedar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan menjelaskan, para tersangka dikenakan berbagai pasal sesuai peran mereka.

“Untuk tersangka berinisial TY, YW, FS, dan EP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” terang AKP Suparlan, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, PD dan AS, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Suparlan menambahkan, dua tersangka lainnya, PD dan RF, juga melanggar pasal 435 juncto pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp507.747.000,” ungkap AKP Suparlan didampingi Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet.

AKP Suparlan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 67,89 gram sabu-sabu
  • 139.830 butir pil double L
  • 7 timbangan elektrik
  • 8 handphone
  • 4 sepeda motor
  • Uang tunai Rp415.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *