Hukum  

Polres Jember Gerebek Penyelewengan Pupuk Subsidi: 30 Ton Disita, 2 Tersangka Ditangkap

Konferensi pers di Mako Polres Jember: Ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 30 ton, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Mako Polres Jember: Ungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 30 ton, Selasa (11/3/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBER – Polres Jember mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dengan menyita sebanyak 30 ton pupuk jenis Phonska yang diperjualbelikan di luar wilayah distribusinya.

Dua tersangka berinisial SH (41), warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menangkap SH saat mengangkut pupuk subsidi menggunakan truk Mitsubishi Colt T200 di wilayah Umbulsari.

“Saat diamankan, tersangka SH tengah kedapatan melakukan pengangkutan barang untuk dijual ke Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung dengan berat total 3 ton dengan harga Rp150.000 per karung atau total Rp9.000.000,” ungkap AKBP Bayu di Mapolres Jember, Selasa (11/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut milik MG, pemilik UD. Tani Berkah, yang merupakan kios resmi pengecer pupuk subsidi untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

Seharusnya, pupuk itu disalurkan kepada sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, namun malah dijual ke wilayah lain demi keuntungan pribadi.

“Pupuk subsidi ini seharusnya didistribusikan kepada kelompok tani di Kecamatan Sumbersari, tetapi oleh tersangka malah dijual ke wilayah Umbulsari, sehingga tidak sesuai dengan aturan distribusi,” tegas AKBP Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi.

Selain itu, mereka juga terancam barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan hukuman denda maksimal Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal 2 tahun dan hukuman denda maksimal Rp100.000,” pungkas AKBP Bayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *