SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 142 tersangka dan 134 kendaraan bermotor selama Januari 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (24/1/2025).
“Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu lebih kurang tiga minggu di bulan Januari 2025,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan sejak 1 Januari hingga 23 Januari 2025.
Selama 23 hari tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap 5 kasus dengan 7 tersangka, serta mengamankan 14 unit kendaraan roda dua.
“Sedangkan jajaran Satreskrim Polres/ta/tabes berhasil mengungkap 152 kasus dengan 135 tersangka dan mengamankan 120 kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” jelas Kombes Pol Farman.
Dari total tersangka yang diamankan, 130 merupakan orang dewasa, sedangkan lima lainnya masih anak-anak.
Selain itu, terdapat beberapa pelaku yang merupakan residivis.
“Ada yang residivis, di antaranya dua tersangka di Polres Lamongan, dua di Polres Pasuruan Kota, dan satu di Polrestabes Surabaya,” tambahnya.
Kombes Pol Farman juga memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas pengungkapan terbanyak.
“Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 25 kasus, mengamankan 18 tersangka, dan barang bukti sebanyak 14 kendaraan bermotor,” katanya.
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian yang diamankan termasuk 114 plat nomor.
Modus penjualan hasil curian dilakukan melalui media sosial atau jaringan informal di wilayah terpencil seperti Madura, perkebunan, atau pegunungan.
“Kami menegaskan kepada para pelaku, termasuk residivis, bahwa kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur jika ditemukan melakukan kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan kekerasan,” tegas Kombes Pol Farman.
Pada kesempatan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim juga menyerahkan secara simbolis satu unit kendaraan roda dua kepada salah satu korban pencurian yang kasusnya berhasil diungkap.
Langkah tegas Polda Jatim diharapkan mampu menekan angka kejahatan curanmor di Jawa Timur serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.