Hukum  

Peredaran Narkoba Rp 10,9 Miliar di Surabaya Gagal, Selamatkan 61 Ribu Jiwa

Para tersangka pengedar narkoba diperlihatkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)
Para tersangka pengedar narkoba diperlihatkan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap 236 kasus dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.

Operasi yang dilakukan melalui Program Asta Cita ini berhasil menangkap 323 tersangka, di mana 113 di antaranya merupakan residivis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi demi menjaga keamanan kota dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol Luthfie, Jumat (7/2/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp 10,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Sabu: 2.247,87 gram
  • Ganja: 990,39 gram
  • Ekstasi: 10.850 butir
  • Pil koplo: 18.580 butir
  • Serbuk ekstasi: 0,76 gram
  • Tembakau sintetis: 0,28 gram
  • Psikotropika golongan IV (Alprazolam): 1 butir

“Dari sejumlah narkotika yang kami sita, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tambah Kombes Pol Luthfie.

Kurir Dibekuk, Sabu 1,4 Kg Disita

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

IS diringkus pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Jemursari Utara, Surabaya.

Saat digeledah, polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijaunya.

“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” ungkap Kombes Pol Luthfie.

Hasil interogasi mengungkap bahwa IS telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024 dengan bayaran Rp 5 juta per transaksi.

Namun, hasil tes urine menunjukkan IS tidak menggunakan narkoba.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Selain IS, polisi juga menangkap BI (46), seorang pengangguran yang menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

Penangkapan BI dilakukan pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.

Dari pengakuannya, BI sudah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023 dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.

“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Pol Luthfie.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan Kota Pahlawan.

Respon (2)

  1. Keep up the good work, I read few blog posts on this website and I think that your web site is real interesting and has got bands of fantastic info .

  2. naturally like your web site but you need to take a look at the spelling on quite a few of your posts. Several of them are rife with spelling issues and I in finding it very bothersome to tell the truth nevertheless I’ll certainly come again again.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *