Hukum  

Perampok Perum De Naila Gresik Tertangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Dua tersangka perampokan di Perum De Naila dibawa ke ruang konferensi pers Polres Gresik. (Foto: Istimewa)
Dua tersangka perampokan di Perum De Naila dibawa ke ruang konferensi pers Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap aksi perampokan dan penyekapan di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Insiden perampokan tersebut terjadi pada 6 Januari 2025 lalu.

Polisi meringkus dua dari tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari rasa sakit hati tersangka utama, KS (51), warga Kecamatan Wringinanom, Gresik.

KS sebelumnya pernah menggadaikan perhiasan kepada korban, Paulina Siahaya (69), namun tidak mampu melunasi hutang hingga jatuh tempo.

Karena sering ditagih, KS mengajak dua rekannya, MA (48), warga Kota Mojokerto, dan KY (40), untuk merampok rumah korban.

“Tersangka KS menjadi otak dari aksi ini. Ia memberikan informasi tentang lokasi rumah korban dan keberadaan perhiasan di sana. Namun, KS tidak ikut masuk ke rumah korban,” jelas AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1/2025).

Dalam aksinya, MA dan KY berpura-pura bertamu ke rumah korban dengan alasan menanyakan keberadaan anaknya.

Ketika korban lengah mengambil minuman di dapur, pelaku langsung menariknya ke kamar tidur dan mengikat tangan serta kakinya.

Sementara itu, pelaku lainnya mengacak-acak lemari korban dan berhasil membawa kabur emas 25 gram, dua ponsel merek Samsung dan Xiaomi, serta uang tunai Rp500 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Gresik.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf, KS berhasil ditangkap di Wringinanom.

Dari keterangan KS, polisi kemudian menangkap MA di rumahnya di Mojokerto.

Namun, KY hingga kini masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup AKP Abid Uais Al-Qarni.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *