Hukum  

Pengedar Narkoba di Madiun Kota Ditangkap Polisi, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Konferensi pers di Mako Polres Madiun: Ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mako Polres Madiun: Ungkap kasus peredaran narkoba. (Foto: Humas Polres)

KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Madiun menangkap tersangka pengedar narkoba berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram dan ratusan butir ekstasi siap edar.

Penangkapan terhadap tersangka AHK dilakukan pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Lokasi penangkapan berada di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kompol Soenaryo, Mapolres Madiun Kota, pada Kamis (10/4/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan oleh petugas, keberadaan tersangka berhasil dipastikan.

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

“Berawal dari informasi masyarakat, dan setelah kami memastikan keberadaan tersangka dan barang buktinya, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ungkap AKBP Agus dalam konferensi pers.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 1.164,1 gram. Sabu tersebut telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, menggunakan plastik klip kecil hingga potongan sedotan berwarna sebagai kemasan. Selain sabu, polisi juga menyita 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, serta catatan-catatan yang diduga kuat merupakan data distribusi ranjau narkoba.

Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar narkoba yang telah berjalan secara sistematis.

“Modus dari tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau,” jelas Kapolres.

Sistem ranjau merupakan metode transaksi narkotika tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Barang diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya, kemudian diinformasikan kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan.

Modus ini umum digunakan dalam jaringan pengedar yang ingin menghindari deteksi polisi.

Penggeledahan yang dilanjutkan ke rumah tersangka juga membuahkan hasil.

Petugas menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi yang mengindikasikan bahwa AHK adalah bagian dari jaringan pengedar profesional.

“Petugas menemukan alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” ujar AKBP Agus menegaskan.

Selain barang bukti fisik, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka AHK menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Hal ini menunjukkan bahwa selain mengedarkan, tersangka juga diduga mengonsumsi narkotika.

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa AHK saat ini telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tegas Kapolres.

AKBP Agus Dwi Suryanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.

Ia berharap sinergi antara warga dan aparat penegak hukum terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami imbau agar warga tetap waspada serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *