Pemkab Situbondo Kerjasama dengan Ombudsman RI, Tata Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI melakukan penandatanganan MoU UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Foto: Istimewa)
Pemkab Situbondo dan Ombudsman RI melakukan penandatanganan MoU UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Foto: Istimewa)

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bekerjasama dengan Ombudsman RI dalam rangka implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kepada para ASN.

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan, kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara dua instansi itu.

MoU tersebut, kata pria yang akrab disapa Mas Rio ini, merupakan komitmen Pemkab Situbondo untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas Rio mengungkapkan, ia membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall.

Dengan adanya layanan itu, masyarakat bisa melapor ke layanan tersebut apabila mendapati adanya pelayanan publik yang tidak maksimal, baik di tingkat desa maupun dinas.

“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

“Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ucapnya.

Lebih jauh, Najih pun mengapresiasi layanan Ricall (Rio Call) yang digagas oleh Bupati Mas Rio.

Menurutnya, layanan tersebut sebagai salah satu bukti optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.

“Kami dukung dan apresiasi layanan Ricall. Ini merupakan salah satu cara agar pemerintah dapat menerima aduan secara langsung untuk kemudian diselesaikan secara merata dan tepat sasaran,” tutupnya. (Adv/Nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *