Pemkab Jember Pangkas Lima Dinas, Efisiensi Anggaran Capai Rp6 Miliar

Bupati Jember diwawancarai media. (Foto: Teamwork)
Bupati Jember diwawancarai media. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memangkas jumlah dinas dari 22 menjadi 17 melalui proses penggabungan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi serta menghemat anggaran.

Reformasi birokrasi ini menjadi pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember dan Bagian Organisasi Pemkab Jember terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Kamis (6/3/2025) sore, dipaparkan berbagai perubahan struktural yang akan diterapkan.

Penggabungan 5 Dinas Besar

Pemangkasan OPD dilakukan dengan menggabungkan dinas-dinas yang memiliki kesamaan fungsi.

Salah satu perubahan signifikan adalah penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi satu OPD baru bernama Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.

Awalnya, ada wacana untuk memasukkan urusan kebudayaan ke dalam Dinas Pendidikan, namun kebijakan tersebut dibatalkan demi menyelaraskan visi dan misi Bupati Jember yang ingin menyinkronkan sektor kebudayaan dengan pariwisata.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dihapuskan.

Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan, sehingga nama dinas tersebut berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB.

Sementara itu, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diserahkan ke Dinas Sosial, yang kini berganti nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga mengalami perubahan.

Urusan perdagangan dialihkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang kemudian berubah nama menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan.

Sedangkan urusan perindustrian bergabung dengan Dinas Tenaga Kerja, menjadikannya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Perubahan lainnya terjadi pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) yang dihapuskan.

Urusan cipta karya kini dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, yang kemudian berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup ditiadakan dan urusannya digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.

Perubahan terakhir terjadi pada Dinas Perikanan, yang kini digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa urusan perikanan masih dalam satu rumpun dengan ketahanan pangan.

Tingkat Kecamatan dan Kelurahan

Selain perampingan di tingkat dinas, Pemkab Jember juga melakukan penyederhanaan struktur di kecamatan dan kelurahan.

Saat ini, kecamatan memiliki 4 seksi yang akan dipangkas menjadi 3, dengan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum digabung ke dalam Seksi Pemerintahan.

Sementara di tingkat kelurahan, jumlah seksi dikurangi dari 3 menjadi 2, dengan Seksi Pemerintahan bergabung dengan Seksi Pelayanan Umum.

Pengurangan Jabatan Struktural

Pemkab Jember juga memangkas jumlah jabatan struktural di berbagai tingkatan.

Jabatan eselon II/b dikurangi dari 37 menjadi 32 posisi, eselon III/a dari 82 menjadi 75, eselon III/b dari 145 menjadi 138, eselon IV/a dari 271 menjadi 231, dan eselon IV/b dari 151 menjadi 129.

Langkah ini berpotensi menghemat anggaran kepegawaian dalam jumlah besar.

Dari efisiensi yang dilakukan, hanya dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saja, Pemkab Jember bisa menghemat sekitar Rp6 miliar.

Angka tersebut belum termasuk penghematan dari gaji dan tunjangan lainnya.

Dengan adanya perampingan ini, Pemkab Jember kini memiliki struktur yang lebih efisien dengan satu sekretariat daerah, satu inspektorat, satu sekretariat DPRD, enam badan, 17 dinas, dan 31 kecamatan.

Efisiensi Tanpa Mengurangi Fungsi

Pemkab Jember memastikan bahwa perampingan OPD ini tetap mempertimbangkan kondisi sumber daya manusia dan keadaan di setiap dinas.

Tidak ada pegawai yang kehilangan jabatan akibat kebijakan ini.

Selain itu, reformasi birokrasi ini tetap berpegang pada prinsip “ramping struktur, kaya fungsi” agar pelayanan publik tetap optimal meskipun jumlah dinas berkurang.

Efisiensi yang dilakukan juga bertujuan untuk memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen dari anggaran daerah yang digunakan untuk belanja pegawai.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Jember berharap dapat mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *