SURABAYA – Polda Jawa Timur menetapkan NK (60), pemilik rumah penampungan anak asuh di Surabaya, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Aksi keji ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan NK dilakukan setelah adanya laporan polisi pada 30 Januari 2025.
“Tersangka sudah diamankan oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/1) pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka NK diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa tindakan keji ini mulai terjadi setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya.
“Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut,” ungkap Kombes Farman.
Awalnya, terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut, namun setelah kasus ini terungkap, tiga penghuni memilih meninggalkan tempat tersebut, sementara dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Atas perbuatannya, tersangka NK dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak,” terang Kombes Farman.
Sementara itu, Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis.
Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” kata AKBP Ali Purnomo.
great articleSEO BACKLINKS, CROSS-LINKS, HACKED WP-ADMIN – TELEGRAM @SEO_ANOMALY bokep