MALANG – Sebanyak 15 pemuda dan 15 unit sepeda motor diamankan oleh jajaran Polsek Dampit, Polres Malang, dalam operasi penertiban balap liar di Lingkungan Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dampit, AKP Ahmad Taufik Syafiudin, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat melalui media sosial.
“Kami mengamankan 15 sepeda motor yang digunakan balap liar, beserta 15 pelaku untuk didata dan diberi pembinaan,” ujar AKP Taufik, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa para pelaku dikumpulkan bersama orang tua mereka untuk mendapatkan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai sanksi tambahan, motor yang diamankan baru bisa diambil setelah Idul Fitri 1446 H, dengan syarat pemilik membawa kelengkapan surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
“Pengambilan motor tidak dipungut biaya, semuanya gratis,” tegas AKP Taufik.
Penertiban ini juga melibatkan Ketua RW 13 dan RW 14 serta lima warga setempat untuk memastikan transparansi dalam prosesnya.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo, melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak aksi balap liar demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini sebagai respon cepat terhadap keluhan warga yang resah dengan aksi balap liar,” ungkap AKP Bambang.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka, serta mengingatkan bahwa polisi akan terus memberikan edukasi tentang bahaya balap liar sekaligus menindak kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.