JEMBER – Seorang pria berinisial RF, warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Jember, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan, RF kini dijerat dengan Pasal 368 dan 389 KUHP dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah Ahmad Romadhon, Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan RF.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus mengintimidasi korban dengan dalih mempermasalahkan proyek desa.
“Dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui jika melakukan pemerasan. Namun, dari bukti chat di handphone yang kami sita, pelaku jelas-jelas melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap korban,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil penyitaan handphone tersangka, polisi juga menemukan bukti bahwa RF tidak hanya menyasar satu korban.
Sejumlah kepala desa lain diduga turut menjadi sasaran dengan modus serupa.
Kapolres pun mengimbau korban lain untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Silakan korban yang lain juga melapor ke kami. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi RF.
“Sejauh ini, tersangka menjalankan aksinya seorang diri, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kartu identitas jurnalis dari media berbeda, dua kartu identitas LSM, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit handphone milik tersangka.
Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan yang menyasar aparat desa dan meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengalami kejadian serupa.