JEMBER – Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kabupaten Jember berinisial AQ (23) telah melaporkan pencemaran nama baik ke polisi.
AQ, yang berasal dari Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Jember pada Selasa (9/7/2024), kemarin.
Menurut AQ, yang merupakan mahasiswa semester 8 jurusan Administrasi Publik, dia merasa resah karena video dan fotonya disebar di media sosial dengan tuduhan sebagai pelakor dan lonte.
AQ juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial N (20) dari Kabupaten Situbondo.
“Kejadiannya sudah berlangsung sekitar sebulan ini. Saya difitnah lewat Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Nama baik saya dan keluarga tercemar. Teman-teman mengecap saya pelakor dan lonte,” ucap AQ.
AQ juga mengungkapkan bahwa motif di balik pencemaran nama baik ini diduga karena rasa cemburu N terhadap mantan pacarnya, RB, yang pernah meminta balikan dengannya.
AQ juga diminta untuk membuat video klarifikasi oleh N, padahal dia tidak bersalah.
Dalam upayanya mencari keadilan, AQ berharap polisi mengambil tindakan tegas.
“Saya sangat berharap ada keadilan dan kebenaran,” kata AQ.
Meskipun merasa tertekan dan malu akibat fitnah yang disebarkan, AQ bertekad untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Laporan AQ telah diterima oleh Polres Jember dan sedang dalam proses.
Anggota SPKT Polres Jember menyatakan bahwa kasus pencemaran nama baik ini akan ditangani lebih lanjut oleh unit Reskrim Polres Jember.