Hukum  

Komplotan Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi Tertangkap Polisi di Trenggalek

Konferensi pers ungkap kasus pencurian toko emas di Mako Polres Trenggalek. (Foto: Humas Polres Trenggalek)
Konferensi pers ungkap kasus pencurian toko emas di Mako Polres Trenggalek. (Foto: Humas Polres Trenggalek)

TRENGGALEK – Komplotan pencuri spesialis toko emas lintas provinsi akhirnya tertangkap di Kabupaten Trenggalek.

Mereka apes saat beraksi di salah satu toko emas yang berada di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tim Opsnal Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil membekuk mereka dalam waktu singkat setelah ada laporan dari masyarakat.

Sedikitnya, Polisi membekuk 7 orang terduga pelaku pencurian toko emas di wilayah ini.

Masing-masing berinisial TM, warga Grobokan; KH, warga Grobokan; NR, warga Demak; ketiganya adalah perempuan.

Kemudian NRN, warga Kota Semarang; SA, warga Semak; SO, warga Demak; dan SJO, warga Denak, Provinsi Jawa Tengah.

“Ketujuh tersangka yang kami amankan semuanya warga Jawa Tengah,” ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat (12/7/2024).

TM, KH, NRN, SA, SO, SJO, tertangkap di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (21/6/2024).

Sedangkan NR tertangkap di rumahnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah sesaat setelah penangkapan tersangka lain.

Para tersangka melakukan aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama.

Tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.

Saat beraksi, masing-masing memiliki peran strategis agar rencana pencurian berjalan mulus.

SA berperan sebagai driver dan standby di dalam mobil, sedangkan SO bertukar mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Adapun TM dan NRN berperan sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan.

Begitu juga dengan KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura membeli perhiasan.

Ketika perhatian penjual mengarah ke tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di etalase.

“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian dibagi ke sesama tersangka,” ujar AKBP Gathut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 perhiasan emas berupa anting, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi, uang tunai, dan sejumlah handphone.

Selain beraksi di Trenggalek, tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Bandung; Jawa Barat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Gathut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *