Hukum  

Kades Kradinan Tulungagung Terseret Kasus Korupsi Rp 743 Juta, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025). (Foto: Humas Polres)
Konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/4/2025). (Foto: Humas Polres)

TULUNGAGUNG – Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, berinisial ES resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Setelah melalui proses penyidikan selama dua setengah tahun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dan siap dilimpahkan ke persidangan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammat Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan dua orang tersangka, yakni ES (Kepala Desa Kradinan) dan WS (Kaur Keuangan Desa), namun WS saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun. Alhamdulillah, saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan,” ujarnya.

Diketahui, dalam kurun waktu tahun 2020–2021, Desa Kradinan menerima total anggaran sebesar Rp3,9 miliar.

Tersangka ES diduga mengajukan pencairan dana sebesar Rp1,76 miliar melalui 29 kuitansi, namun sejumlah kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif.

“Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp743.620.928,86,” ungkap Kapolres.

Modus operandi para tersangka meliputi kegiatan fiktif, realisasi tidak sesuai RAB, serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disertai bukti pendukung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah balai desa dan rumah tersangka, serta memeriksa 60 saksi dan lima ahli.

“Dari penelusuran tidak didapatkan aset tanah dari hasil tindak pidana. Bahkan, sertifikat rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke bank,” kata AKBP Taat.

Tersangka ES mengakui perbuatannya, ia berdalih menggunakan dana korupsi untuk menutupi utang pribadi setelah kalah dalam pencalonan kepala desa sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres Tulungagung.

Respon (17)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *