Ironi Pencari Kepiting di Surabaya: Berebut Lahan Hingga Berujung Pembunuhan

PRESS CONFERENCE: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sebilah celurit yang digunakan SH dalam membunuh Hudoyo, Senin (25/3/2024).
PRESS CONFERENCE: Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sebilah celurit yang digunakan SH dalam membunuh Hudoyo, Senin (25/3/2024).

SURABAYA – Seorang pencari kepiting berinisial SH, asal Kejawan Putih Tambang, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, kini mendekam di penjara.

Pria berusia 42 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya gegara membunuh M Hudoyo yang juga sama-sama pencari kepiting.

SH nekat melakukan perbuatan itu karena sakit hati terhadap Hudoyo lantaran nekat masuk ke wilayahnya.

SH pun menghabisi nyawa korban bukan secara spontan, melainkan sudah terencana secara matang.

Akar konflik antara SH dan Hudoyo dimulai sejak sebulan lalu sebelum peristiwa sadis itu terjadi.

Kala itu, Hudoyo membuang motor SH hingga membuatnya kesal.

Pemicunya adalah perselisihan sengit berebut wilayah antara keduanya hingga terjadi cekcok adu mulut.

Hudoyo yang tersulut emosi seketika melempar motor milik SH ke tambak.

SH yang merasa terzolimi tidak terima dengan perlakuan Hudoyo hingga membuatnya dendam dan berencana menghabisinya.

Lantas pada 18 Maret 2024 lalu, SH mulai beraksi melampiaskan dendamnya yang telah memuncak.

Di hari itu pula, SH datang lebih dulu ke area tambak mendahului Hudoyo, kira-kira pukul 05.00 WIB, dengan membawa sebilah celurit.

Namun setibanya di lokasi, perlengkapan mencari kepiting milik SH tertinggal sehingga terpaksa pulang kembali dan menyimpan celuritnya di sekitar lokasi tambak.

Setelah pulang, SH pun kembali ke tambak untuk melanjutkan niat jahatnya dan tiba di tambak lebih dulu dari Hudoyo.

Tidak berselang lama, SH mendapati korban dan teman-temannya tiba di lokasi.

Korban datang bersama teman-temannya, namun dia berpencar sesaat setibanya di lokasi.

Melihat kesempatan itulah SH kemudian mengambil celurit yang dia sembunyikan untuk melancarkan aksinya.

SH mendekati korban kemudian mengayunkan celuritnya untuk memenggal lehernya, namun meleset sehingga celurit SH hanya mengenai bahu Sudoyo.

Sudoyo yang mulai menyadari nyawanya terancam akhirnya melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran antara keduanya.

Nahasnya, korban yang sudah kehabisan darah akibat terkena sabetan celurit akhirnya lemas dan tewas dengan jarak 300 meter dari tempat awal kejadian.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan SH terkena Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“SH terancam pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup,” ucap AKBP Hendro Sukmono, Senin (25/3/2024).