IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Pakar Hukum Soroti Kesenjangan Kewenangan

IJTI Talks: RUU KUHAP – Jalan Menuju Hukum yang Setara. (Foto: Istimewa)
IJTI Talks: RUU KUHAP – Jalan Menuju Hukum yang Setara. (Foto: Istimewa)

JEMBER – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tapal Kuda menggelar diskusi bertajuk ‘IJTI Talks: RUU KUHAP – Jalan Menuju Hukum yang Setara’ pada Kamis (6/2/2025).

Acara ini menghadirkan para pakar dan praktisi hukum untuk membedah kontroversi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Ketua IJTI Korda Tapal Kuda, Tomy Iskandar, menegaskan pentingnya diskusi ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalis dalam mengawal demokrasi.

“Kami berharap diskusi ini bisa mengedukasi masyarakat mengenai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Tomy.

Diskusi yang dipandu oleh Angga Wisudawan ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), dan Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember).

Para pakar menyoroti beberapa aspek krusial dalam RUU KUHAP, mulai dari substansi pasal yang dianggap problematik hingga ketimpangan kewenangan dalam penyidikan perkara.

“Para narasumber ini memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan tata negara. Mereka sangat kompeten memberikan sumbangsih pemikiran kepada Komisi III sebelum RUU itu disahkan,” ujar Tomy.

Melalui IJTI Talks, organisasi jurnalis televisi ini berharap dapat menjadi referensi bagi publik serta pemangku kepentingan dalam mengawal proses legislasi RUU KUHAP.

Sumber rilis: Divisi Litbang IJTI Tapal Kuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *