JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto masih menjalani perawatan intensif di RSD dr Soebandi sejak Jumat, 7 Februari 2025.
Kondisinya belum memungkinkan untuk berkomunikasi aktif, sehingga tugas pemerintahan tidak dapat dijalankan seperti biasa.
Berdasarkan keterangan resmi Diskominfo Jember, Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur pada Sabtu, 8 Februari 2025, terkait hal ini.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah otomatis mengambil alih tugas dan wewenang ketika kepala daerah berhalangan sementara, termasuk dalam kondisi sakit.
Dengan ketentuan tersebut, Wakil Bupati Jember, MB Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun, kini memimpin jalannya pemerintahan di Jember.
Mekanisme pelimpahan tugas ini akan diawali dengan pelaporan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember.
Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, atau secepatnya.
Pemkab Jember juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar Bupati Hendy segera pulih.
Sementara itu, pemerintahan daerah tetap berjalan dengan Gus Firjaun sebagai pemegang kendali hingga kondisi kembali normal.