Anggota Dewan Apresiasi Pj Gubernur Jatim Tunjuk Nyai Khoirani Jadi Plt Bupati Situbondo

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Nyai. Khoirani. (Dokpim Situbondo)
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Nyai. Khoirani. (Dokpim Situbondo)

SITUBONDO – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo kepada Wabup Nyai. Khoirani di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis, 23 Januari 2025.

Penunjukan Plt tersebut untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Situbondo berjalan sebagaimana mestinya usai Bupati Karna Suwandi terjerat kasus hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mengapresiasi langkah cepat Pj Gubernur Adhy Karyono yang menunjuk Nyai. Khoirani sebagai Plt Bupati Situbondo.

“Penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan ini untuk memberikan kepastian hukum di Pemerintahan Kabupaten Situbondo,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebab, kata Legislator Partai Demokrat ini, ada dokumen-dokumen di OPD yang itu harus ditandatangani oleh kepala daerah.

“Sehingga berbagai program yang sudah direncanakan tidak terganggu dan bisa terealisasi tepat waktu,” tegas Janur.

Lebih lanjut, pria 47 tahun ini mengungkapkan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Plt Bupati tidak sama dengan Bupati Situbondo definitif.

“Plt ini sifatnya untuk beberapa kegiatan yang itu bersifat strategis beliau (Nyai. Khoirani –red) tidak bisa menandatangani. Jadi hanya menjalankan yang sudah direncanakan,” bebernya.

Janur juga menyatakan, kasus yang menjerat Bupati Karna Suswandi tidak akan berpengaruh terhadap transisi kepemimpinan yang akan berlangsung pada bulan Februari mendatang.

“Saya kira tidak terganggu ya dan mudah-mudahan transisi kepemimpinan ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo, Karna Suswandi resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan, Selasa 21 Januari kemarin.

Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan dipemeriksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo Tahun 2021–2024. (Ujik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *