SITUBONDO – Proses hukum terhadap laporan dugaan pemalsuan data akta autentik yang dilakukan oleh seorang dokter ASN di Situbondo dilaporkan mandek selama sembilan bulan tanpa kejelasan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial EWT, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Terlapor adalah suami EWT sendiri berinisial AK, yang merupakan dokter di salah satu Puskesmas di Kabupaten Situbondo.
Pengaduan EWT secara resmi tercatat dalam laporan Nomor: STTLPM/284.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 7 Agustus 2024.
Dalam laporannya, EWT menyertakan sejumlah bukti, di antaranya fotokopi buku nikah, akta kelahiran anak, KTP, KK terlapor, SK PNS, profil ASN dari BKPSDM Situbondo, serta slip gaji.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
EWT menyebutkan bahwa selama sembilan bulan ini, belum ada kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan.
“Pengaduannya itu pada tanggal 7 Agustus 2024 lalu. Jadi sekarang sudah sembilan bulan belum ada kejelasan sampai mana kasusnya,” ungkap EWT melalui sambungan telepon, Kamis (24/4/2025).
EWT mengaku sudah berulang kali mendatangi Polres Situbondo, tepatnya sebanyak lima kali, untuk menanyakan perkembangan laporan yang ia buat.
Namun setiap kali datang, jawaban yang diterima selalu sama: disuruh menunggu.
“Saya sudah dimintai keterangan sama penyidik, begitu juga dengan saksi dari pihak saya. Yakni ibu saya juga sudah dimintai keterangan sama penyidik atas nama Bripka Eka Yudra M,” tuturnya.
Kekecewaan EWT semakin dalam ketika upayanya untuk menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tak mendapatkan respons.
“Saya juga bolak-balik Bojonegoro-Situbondo untuk menanyakan perkembangan kasus saya ini, itu sudah lima kali saya lakukan,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di tingkat penyidik, EWT juga mencoba menjalin komunikasi dengan Kanit Pidum Satreskrim Polres Situbondo, namun lagi-lagi jawaban yang diterima tak kunjung memberikan kejelasan.
“Saya mencoba menghubungi Kanit Pidum 1 yang bernama Pak Jujuk untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya ini, terakhir saya hubungi itu pada tanggal 12 Februari kemarin. Jawabannya saya suruh nunggu lagi, alasannya penyidiknya ijin gak masuk karena ngurusin anaknya sakit,” ungkapnya.
EWT berharap pihak penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporannya.
Menurutnya, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, dirinya ingin mendapatkan kepastian hukum agar bisa menempuh jalur lain untuk mencari keadilan.
“Kalau memang kata penyidik tidak ada unsur pidanahnya, saya bisa mengambil langkah lainnya untuk mencari keadilan. Saya juga tidak akan konfirmasikan lagi ke penyidik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Saya ceknya dulu, nanti pengadu diinfo melalui SP2HP oleh penyidik,” ujarnya singkat.