SITUBONDO — Aksi pencurian helm yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.
Pelaku yang terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian di Jalan Irian Jaya, kini telah diamankan bersama 12 unit helm hasil kejahatannya.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan helm.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Arah penyelidikan mengarah kepada seorang residivis berinisial RC,” ujar AKP Agung Hartawan, Rabu (23/4/2025).
Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo, disaksikan oleh kepala dusun setempat.
Saat ditangkap, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, pria berusia 36 tahun tersebut mengaku telah melakukan pencurian helm di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Irian Jaya yang rekaman videonya sempat viral.
Ia juga mengaku telah mencuri helm sebanyak tujuh kali di kawasan Alun-Alun Situbondo, dua kali di area parkir Roxy, dan dua kali di area parkir RSUD Abdoer Rahem.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu buah helm dan satu unit sepeda motor. Sembilan helm lainnya yang telah dijual, berhasil kami sita kembali dari para pembeli di beberapa lokasi,” jelas Agung.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo.
RC dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum,” tutup AKP Agung Hartawan.