Hukum  

Polisi Tangkap 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Tewaskan Siswa di Pamekasan

Konferensi pers di Polres Pamekasan. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Polres Pamekasan. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta kembang api yang menewaskan seorang remaja di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Peristiwa tragis ini terjadi pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025), dan menewaskan RR (18), siswa asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Korban RR tewas setelah terkena ledakan mercon yang mengenai bagian kepalanya saat menonton acara pesta kembang api di area persawahan Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan.

Acara yang awalnya dimaksudkan sebagai hiburan malam takbiran itu justru berakhir duka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (7/4/2025), menjelaskan bahwa delapan tersangka yang diamankan merupakan warga Pamekasan.

Mereka adalah AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36).

“Para tersangka ini berperan sebagai panitia sekaligus peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar secara ilegal,” ujar AKBP Hendra.

Menurut keterangan polisi, pesta kembang api tersebut dilaksanakan sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB dengan jumlah peserta sekitar 16 orang.

Dalam pesta tersebut, peserta secara bergantian menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata juga mengandung bahan peledak jenis mercon.

Sekitar pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api sepanjang 15 meter yang dibawa oleh peserta dari Desa Panglemah diledakkan.

Saat itulah ledakan besar terjadi dan mengenai kepala korban RR yang sedang menonton dari kejauhan.

“Setelah ledakan, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan luka parah di bagian kepala, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” jelas AKBP Hendra.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa mercon yang telah meledak, tempat peluncur mercon dari kaleng susu, gulungan koran sebagai slongsong mercon, mercon yang belum meledak, serpihan botol air mineral, pembungkus mercon, serta kotak bekas ledakan kembang api.

AKBP Hendra menegaskan bahwa para tersangka telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 187 ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Motif dari para tersangka adalah menyalakan bahan peledak dalam bentuk mercon, yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *