Hukum, News  

Pemeran Video Porno 32 Menit yang Viral di Jember Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Jember diwawancarai media, Rabu (9/4/2025). (Foto: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Jember diwawancarai media, Rabu (9/4/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBER – Satreskrim Polres Jember melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan dua pemeran video porno berdurasi 32 menit yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat melalui unggahan di media sosial, khususnya Instagram.

Kedua pemeran yang diamankan berinisial RD dan DF.

Dalam video yang sempat viral di akun Instagram @jember.keras, keduanya terlihat melakukan hubungan seksual secara eksplisit.

Video tersebut langsung menuai sorotan dan menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan bahwa keduanya kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.

“Penangkapan RD dan DF dilakukan di wilayah Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember,” ucarnya, Rabu (9/4/2025).

Penangkapan yang berlangsung pada Rabu siang dan dilakukan tanpa perlawanan.

Menurutnya, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi ini masih terus dilakukan.

“Ya, kasus ini masih terus kami kembangkan. Sementara itu dulu. Nanti akan kami rilis apabila ada update terbaru,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik Jember dihebohkan dengan beredarnya video porno berdurasi 32 menit yang diunggah oleh akun Instagram @jember.keras.

Dalam unggahan tersebut, terlihat dua orang muda-mudi yang disebut berasal dari Jember sedang melakukan hubungan intim.

Wajah keduanya ditutupi dengan gambar kotak putih, namun tetap dikenali oleh beberapa warganet.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku mengenali sosok perempuan dalam video tersebut.

Menurutnya, RD pernah bekerja di salah satu tempat karaoke di Jember sebagai kasir dan juga sempat bekerja di tempat billiard.

“Kalau yang pemeran video perempuan itu setahu saya pernah bekerja di salah satu tempat karaoke sebagai kasir, dan juga bekerja di salah satu tempat bermain billiard di Jember,” ujarnya.

Narasumber tersebut juga menyebut bahwa usia keduanya diperkirakan antara 26 hingga 27 tahun. RD bahkan disebut pernah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Jember.

“Usianya setahu saya 26-27 tahun baik yang laki-laki maupun perempuan. Kalau yang perempuan itu pernah berkuliah di perguruan tinggi swasta di Jember,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif pembuatan dan penyebaran video tersebut, termasuk apakah ada unsur komersialisasi ataupun distribusi secara sengaja.

Polres Jember berjanji akan mengungkap perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik setelah proses penyelidikan lebih lanjut rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *