Hukum  

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

Konferensi pers di Mako Polres Sidoarjo, ungkap kasus pengoplosan LPG 3 kg. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Mako Polres Sidoarjo, ungkap kasus pengoplosan LPG 3 kg. (Foto: Istimewa)

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kg.

Pengoplosan ini dilakukan di dua gudang berbeda, yakni di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan dua mobil, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, serta berbagai peralatan pengoplosan seperti segel tabung LPG, selang regulator, timbangan, dan palu.

Dari pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan.

Empat orang ditangkap di Gudang Sepande, yaitu HNY (41), MJK (22), ACM (27), dan P (38).

Sementara satu tersangka lainnya, TG (62), diamankan di gudang di Jalan Jenggolo.

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari aksinya, para pelaku meraup keuntungan besar.

Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp18.000 per tabung, kemudian mengoplos empat tabung menjadi satu tabung LPG 12 kg.

Setelahnya, tabung LPG hasil oplosan dijual seharga Rp150.000, jauh lebih murah dibanding harga resmi yang berkisar Rp210.000 hingga Rp215.000.

Dengan metode ini, pelaku mendapat keuntungan Rp85.000 hingga Rp118.000 per tabung.

“Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan menjualnya ke wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi terkait penjualannya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Respon (2)

  1. It¦s actually a nice and useful piece of info. I¦m satisfied that you shared this helpful info with us. Please keep us up to date like this. Thanks for sharing.

  2. Nice post. I learn one thing more challenging on different blogs everyday. It’s going to always be stimulating to learn content material from different writers and observe a little bit one thing from their store. I’d prefer to use some with the content on my weblog whether you don’t mind. Natually I’ll provide you with a link in your web blog. Thanks for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *