SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menengambil langkah strategis dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus TPPO tersebut melibatkan pengiriman ilegal 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Operasi ini berhasil mengamankan 6 tersangka dan menyelamatkan para korban, yang rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa izin resmi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).
Kombes Christian menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan masif yang dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
“Melalui penyelidikan yang intensif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin resmi,” ungkap Kombes Christian.
6 tersangka terdiri dari 4 pria dan 2 wanita, masing-masing adalah MM asal Surabaya, AS asal Sampang, JL asal NTB, RA asal Pasuruan, EA asal Buduran, dan YK asal Krembung.
Para tersangka diduga merekrut calon PMI dari wilayah Madura dan NTB untuk kemudian ditampung di tiga lokasi berbeda di Sidoarjo.
“Tiga lokasi penampungan yang kami identifikasi adalah Jalan Raya Sedati dengan lima korban, Desa Wangkal Krembung dengan tujuh korban, dan Desa Tambakrejo Krembung dengan sepuluh korban,” jelas Kombes Christian.
Ia menambahkan bahwa para tersangka bertujuan mendapatkan fee dari agensi luar negeri yang mencapai $2.000 Singapura atau setara Rp23 juta hingga Rp25 juta per korban.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari merekrut, menampung, hingga mengatur pengiriman para CPMI.
Mereka juga terbukti tidak memiliki badan hukum atau izin resmi sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar,” tegas Kombes Christian.
Hukuman ini mengacu pada Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, yang mengatur perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Kombes Christian juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai TPPO ini,” pungkasnya.