News  

Pelapor Berharap Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Saudara Kandung

Pemotor melintas di depan Mapolres Situbondo. (Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)
Pemotor melintas di depan Mapolres Situbondo. (Fathur Rozi/zonaindonesia.co.id)

SITUBONDO – Miarto, pelapor kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh saudara kandungnya berharap penyidik Satreskrim Polres Situbondo untuk menindaklanjuti laporannya.

Sebab, pria 64 tahun itu menyampaikan, dirinya sudah mencari keadilan ke pihak Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, terkait permasalahan tersebut. Namun tidak ada kepastian.

“Saya sudah laporan ke pak kampung (kepala dusun –red), katanya suruh nunggu beberapa hari. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya sudah tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan, saya hanya bisa berharap Polres Situbondo menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya kepada Jurnalis zonaindonesia.co.id, Sabtu, 11 Januari 2025.

Untuk mendukung laporannya tersebut, Miarto mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti awal dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, yakni Naini kepada pihak polisi.

“Kemarim waktu laporan ke Polres Situbondo saya juga sempat diperiksa oleh penyidik. Untuk bukti-bukti seperti fotokopi sertifikat tanah, video dan foto pembangunan rumah yang dilakukan dia (Naini) mulai dari bangun pondasi sampai jadi rumah. Sekarang rumahnya sudah ditempati malah,” tegas pria yang berprofesi sebagai petani ini.

Sementara itu, melalui sambungan telepon, Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno memastikan setiap laporan masyarakat, pasti ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Setiap laporan itu pasti ditindaklanjuti, tidak mungkin tidak,” ucapnya.

Ditanya terkait rencana pemanggilan terhadap Naini, kata AKP Sutrisno, itu merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Yang punya rencana (pemanggilan untuk klarifikasi –red) itu ya penyidik yang pasti setiap laporan itu ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Miarto warga Desa Patemon, Kecamatan Jatibanteng, melaporkan adik kandungnya sendiri, Naini ke Polres Situbondo, Rabu, 08 Januari lalu. Naini dilaporkan ke pihak berwajib lantaran diduga melakukan penyerobotan tanah milik Miarto.

Kepada Jurnalis Zona Indonesia.com, Miarto mengatakan, tanah yang diserobot Naini luasnya sekitar 200 meter persegi. Di tanah tersebut kini sudah berdiri rumah yang ditempati oleh Naini dan keluarganya.

“Tanah saya yang diserobot oleh dia itu sudah bersertifikat (SHM -red) atas nama saya sendiri dengan nomor 00019. Pada hari Minggu tanggal 5 Januari kemarin, dia menyuruh pekerja untuk membangun rumah di pekarangan saya,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Miarto langsung menegur Naini, namun Naini tidak menghiraukan teguran tersebut.

“Dia malah nantang, dengan bilang kalau dia juga punya hak atas tanah saya tersebut, ini kan aneh karena jelas-jelas tanah itu milik saya. Dia juga nantang saya untuk melaporkannya ke pihak desa dan polisi, dia juga bilang katanya siap dihukum,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *