Hukum  

Pengedar Narkoba di Nganjuk Tertangkap Polisi, Ribuan Pil Dobel L Disita

Tersangka pengedar Okerbaya (kiri) dan barang bukti (kanan). (Foto: Istimewa)
Tersangka pengedar Okerbaya (kiri) dan barang bukti (kanan). (Foto: Istimewa)

NGANJUK – Polres Nganjuk, Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti sebanyak 9.971 butir pil dobel L dalam dua operasi terpisah pada Selasa (7/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Dari tangan DR, polisi mengamankan 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.

Penangkapan ini kemudian berkembang ke tersangka kedua, AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto.

Menurut pengakuan DR, pil-pil tersebut diperoleh dari AH.

Sementara itu, AH mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar.

“Ini adalah hasil kerja keras tim kami untuk memberantas peredaran okerbaya di Nganjuk. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup Iptu Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *