Hukum  

Pengedar Narkoba di Probolinggo Diringkus Polisi: 8,25 Gram Sabu Disita

Tersangka pengedar narkoba (kiri) dan barang bukti (kanan). (Foto: Istimewa)
Tersangka pengedar narkoba (kiri) dan barang bukti (kanan). (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO – Seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SH tidak berkutik setelah tertangkap polisi beberapa waktu lalu.

Pria berusia 33 tahun ini berasal dari Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dia tertangkap polisi di kamar kost-nya di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 8,25 gram.

Menurutnya, polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan di kost tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan SH, kami langsung bergerak ke lokasi,” kata AKP Nanang.

Setelah berhasil membekuk SH, polisi lantas melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 16 plastik klip sabu dengan berat total 8,25 gram.

Polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di dalam dompet warna abu-abu hitam kemudian mengamankannya ke Polres bersama tersangka.

“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *