JAKARTA – Hotel Aruss, sebuah hotel mewah yang terletak di Jalan Dr Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, resmi disita oleh Bareskrim Polri.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menemukan bukti kuat bahwa hotel tersebut dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan detail aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss.
Dana ini diterima oleh PT. AJ, perusahaan yang mengelola hotel tersebut, melalui sejumlah rekening nominee dan transfer tunai yang diduga kuat terkait dengan jaringan perjudian online.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers.
Dana Rp40,56 Miliar dari Perjudian Online
Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. AJ diketahui menerima dana sebesar Rp40,56 miliar yang disalurkan melalui rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut berasal dari lima rekening nominee yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online.
Platform yang teridentifikasi dalam kasus ini antara lain Dafabet, Agen 138, dan beberapa situs judi bola.
Selain melalui rekening nominee, setoran tunai juga dilakukan oleh individu berinisial GP dan AS.
Uang tersebut kemudian dipindahkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan aktivitas perjudian untuk menyamarkan asal-usulnya.
“Para (terduga) pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama (terduga) pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” jelas Helfi.
Setelah dana tersebut terkumpul, uang tunai diduga disalurkan ke rekening PT. AJ dan digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss antara tahun 2020 hingga 2022.
Penyitaan Aset Bernilai Rp200 Miliar
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang diperkirakan bernilai Rp200 miliar.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” tegas Helfi.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam kasus ini, terduga pelaku pencucian uang dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, terduga pelaku perjudian online dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Pelanggaran terkait transaksi elektronik juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Langkah Lanjutan Bareskrim
Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak (terduga) pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” pungkas Helfi.