Hukum  

Kasus Perjudian di Pamekasan Terbongkar, 16 Tersangka Diamankan

Konferensi pers di halaman mako Polres Pamekasan, ungkap kasus perjudian. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di halaman mako Polres Pamekasan, ungkap kasus perjudian. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan mengungkap delapan kasus dan mengamankan 16 tersangka.

Dari kasus tersebut, lima di antaranya adalah judi online (Judol) dan tiga lainnya judi konvensional.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, dalam konferensi pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).

“Kami berkomitmen memberantas judi online sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Rincian Kasus

  1. Kasus Judi Online (Judol): Lima tersangka, yakni MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44), semuanya warga Pamekasan. Barang bukti yang diamankan meliputi lima ponsel berbagai merek, kartu ATM, bukti transaksi, dan sejumlah barang lain.
  2. Kasus Judi Konvensional: Lima tersangka lainnya, MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46), juga berasal dari Pamekasan. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2.400.000 dan dua set kartu remi berhasil disita.
  3. Kasus Judi Togel: Tersangka terdiri dari AK (50), AW (50), AM (50), MJ (52) asal Kabupaten Sampang, dan MS (61) asal Sumenep. Barang bukti berupa satu unit ponsel dan lembaran rekapan angka togel turut diamankan.
  4. Kasus Judi Sabung Ayam: Satu tersangka, MS (49), warga Pamekasan, ditangkap bersama barang bukti berupa dua ekor ayam jantan, gelanggang berukuran 4,5 x 2,8 meter, serta jam dinding.

Langkah Preventif dan Edukasi

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan bahwa Polres tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif, seperti edukasi masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, hal ini juga dilarang oleh agama,” ujar AKP Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *