JEMBER – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda tahun 2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan billboard di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, tersangka diduga melakukan pelanggaran terkait penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard) yang seharusnya bukan menjadi kewenangannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tersangka Hadi telah menyelenggarakan pengadaan billboard tanpa dasar kewenangan yang sesuai.
“HS melakukan belanja reklame tetap (billboard) yang sebenarnya merupakan wewenang biro reklame, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011,” ungkap Dirmanto dalam siaran pers.
Dalam pelaksanaan belanja reklame ini, tersangka diduga memecah paket pengadaan yang seharusnya dilakukan melalui metode tender.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.715.460.002.
Proses hukum terhadap tersangka telah melibatkan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara hingga akhirnya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 2 November 2024.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kombes Pol Dirmanto.
Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Jember, mengingat tingginya kerugian negara dan posisi strategis yang dijabat oleh Hadi Sasmito saat ini sebagai Sekda.
Polda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.