Dualisme Jabatan Gus Fawait Jadi Sorotan Publik: Kok Lolos Daftar Bupati Jember?

Achmad Chairul Farid diwawancarai awak media perihal dualisme jabatan Gus Fawait. (Foto: Abdus Syakur)
Achmad Chairul Farid diwawancarai awak media perihal dualisme jabatan Gus Fawait. (Foto: Abdus Syakur)

JEMBER – Muhammad Fawait mulai menjadi sorotan publik usai mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Jember ke KPU setempat pada 28 Agustus 2024 lalu.

Pasalnya, politisi yang akrab disapa Gus Fawait ini ditengarai belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jatim.

Masyarakat melihat hal tersebut dari munculnya nama Dia pada daftar pelantikan anggota DPRD Jatim pada 31 Agustus 2024.

Dengan demikian, Gus Fawait memegang dua tanggung jawab secara bersamaan, yakni sebagai anggota DPRD Jatim dan Calon Bupati Jember.

Kondisi tersebut sontak membuat masyarakat bingung hingga menimbulkan pertanyaan besar yang belum terjawab.

Sebab, sebelum melakukan proses pencalonan, Paslon harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan sebelumnya.

Untuk itu, hari ini, Senin (2/9/2024), seorang Advokat bernama Achmad Chairul Farid mendatangi Kantor Bawaslu Jember.

Dia mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri Gus Fawait kepada Bawaslu untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

“Saya mempertanyakan calon bupati yang telah mendaftar (Gus Fawait – red), demi penegakan hukum yang berlaku,” tegas Farid.

Farid juga mempertanyakan transparansi proses Pemilu, karena hingga saat ini Bawaslu belum bisa menunjukkan surat resmi pengunduran diri dari Gus Fawait.

“Sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2 tentang peraturan Pemilu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan bahwa peraturan pengunduran diri ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR saja, tetapi juga untuk pejabat publik lain.

“Untuk anggota DPR atau pejabat publik seperti direktur BUMD, atau aparatur sipil negara aktif harus mengundurkan diri dari jabatannya,” tegasnya.

Wiwin juga menekankan bahwa pengunduran diri ini harus dilakukan setidaknya pada saat pendaftaran di KPU.

“Minimal, ketika daftar di Komisi Pemilihan Umum Jember, mereka harus menunjukkan surat permohonan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Wiwin menegaskan bahwa surat pengunduran diri ini penting sebagai bukti komitmen calon untuk melepaskan jabatan publik.

“Ketika pendaftaran minimal ada surat permohonan pengunduran dirinya,” pungkas Wiwin.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *