BANGKALAN – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba dalam penggerebekan rumah di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari Sanjaya, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap keenam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB.
Penangkapan dilakukan saat petugas menggerebek rumah milik IB (43) yang diduga sebagai tempat peredaran sabu.
Selain sabu seberat 10 gram, petugas juga menyita alat hisap narkoba.
“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar ,” ucap Iptu Kokoh.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 3 handphone dari tempat penggerebekan.
Enam tersangka, termasuk IB, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.