JEMBER – Bawaslu Jember telah mengambil keputusan untuk menolak seluruh permohonan pasangan calon (Paslon) Muhammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita untuk melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua jalur independen.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengumumkan secara resmi keputusan ini dalam majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Jember pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Sanda menjelaskan bahwa alasan penolakan terkait dengan ketidakmampuan pelapor untuk menyajikan alat bukti yang meyakinkan majelis maupun anggota Bawaslu lainnya.
“Alat buktinya tidak bisa dihadirkan alias pelapor tidak bisa menghadirkan alat bukti yang 166 ribu pendukung itu,” ungkap Sanda.
Keputusan penolakan permohonan Paslon Jaddin – Arismaya oleh Bawaslu Jember menandai berakhirnya perjuangan mereka dalam proses verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua jalur independen.
Sementara itu, Muhammad Jaddin Wajad alias Gus Jaddin, dalam tanggapannya, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
Gus Jaddin menyoroti kurangnya perhatian dari Bawaslu terhadap Paslon independen yang berjuang melalui jalur perseorangan.
Dia juga menuding Bawaslu Jember sama sekali tidak menyentuh peraturan baru dari KPU RI Nomor 1002 yang mulai berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu yang secara otomatis menggugurkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
“Tapi ternyata di ruang ini masih tidak diberi ruang yang cukup oleh pihak penyelenggara itu sendiri. Padahal kami masih dalam tahap untuk lolos mencalonkan, bukan tahapan verifikasi administrasi maupun faktual. Itu yang menurut saya mengecewakan,” tegas Gus Jaddin.
Selanjutnya, Gus Jaddin berencana bakal mengambil langkah hukum atas perlakuan Bawaslu yang dianggap mencegal proses pencalonannya tersebut, termasuk melaporkan ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu sebagai langkah pembelajaran politik untuk memastikan pengakuan yang adil terhadap keadaan hukum dan hak demokrasi.
Meskipun tidak menolak hasil putusan, Gus Jaddin tetap akan memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat, serta memfokuskan perjuangan pada regulasi yang ada.
“Kalau kita lihat masih ada celah yang tidak seimbang, ada celah hukum, kita akan tetap perjuangkan itu. Kita akan tetap fokus pada regulasi yang ada tentang hukum atau aturan dari KPU sendiri, tidak melenceng dari itu untuk materi gugatan kita,” pungkasnya.
(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)