Brichio.com, JEMBER – Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
“Sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait dengan teknis pertambangan yang harus diikuti peraturannya,” ucapnya.
Nampaknya, Hery tak main-main dalam menangani persoalan penambang ilegal yang saban hari kian marak di wilayah setempat.
Terbukti beberapa waktu lalu, Polisi melakukan penggerebekan di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, pada Jumat, 20 Januari 2023.
Setidaknya, ada 22 orang diringkus Polisi dan langsung digelandang ke Mapolres Jember lantaran didapati sedang melakukan penambangan ilegal.
22 pelaku resmi ditetapkan tersangka pada Jumat, 27 Januari 2023. Mereka diganjar hukuman penjara selama 5 tahun.
Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari tangan pelaku, Lolisi berhasil menyita berbagai jenis peralatan berbahan logam maupun mesin yang digunakan untuk menambang.
Ada palu, linggis, mesin jet hammer, mesin genset, wajan, mesin diesel dan alat penerangan.