Hukum  

Ditangkap Lagi! Perempuan di Pasuruan Kembali Rakit Bom Ikan untuk Dijual ke Sulawesi

Konferensi pers ungkap kasus pembuatan bom ikan. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers ungkap kasus pembuatan bom ikan. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Ditpolairud Polda Jatim kembali menangkap seorang perempuan berinisial FR (45) warga Pasuruan, yang diduga pelaku perakit bom ikan untuk dijual kembali.

FR diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit Bom Bondet atau Bom ikan yang dijual kembali.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan hal demikian dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (29/7/2024).

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, menjelaskan bahwa FR membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 Kg dan kabel roll yang akan digunakan untuk sumbu peledak dari seorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.

“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp1,5 Juta per unit bom ikan,” jelasnya.

Penangkapan FR bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman penjualan bahan peledak TNT untuk dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.

Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan seorang berinisial IS yang membawa bahan peledak di depan Indomart Kota Pasuruan.

“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” jelas Kombes Pol Arman.

IS mengaku diperintah oleh FR untuk mengambil barang tersebut.

FR kemudian datang ke lokasi dan mengakui bahwa bahan peledak tersebut miliknya yang dipesan dari SS.

FR kemudian dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan ke rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Di sana, polisi menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Arman.

Penangkapan FR ini menunjukkan bahwa peredaran bom ikan masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Polisi terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *