MADIUN – Misteri kematian sopir truk inisial HAP yang ditemukan meninggal di dalam truknya di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 17 Juli 2024, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil menangkap 2 tersangka yang diduga kuat membunuh korban untuk merampok muatan tembaga dan kuningan yang dibawanya.
“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi – saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,” ucap Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai muatan tembaga dan kuningan yang dibawa oleh korban.
Tersangka TN, warga Kabupaten Trenggalek, bersama tersangka SPO, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, merencanakan perampokan tersebut.
“Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” kata AKBP Muhammad Ridwan.
Tersangka TN, yang mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta, melancarkan aksinya saat korban beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi.
“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan,” terang AKBP Muhammad Ridwan.
Setelah itu, kedua tersangka membawa korban ke Rumah Makan Ngangeni, menaikkan korban ke dalam kabin truknya, dan mengunci pintu dari luar.
Sementara itu, muatan tembaga dan kuningan seberat 2,7 ton dipindahkan ke truk TN dan dibawa ke Madura.
Tersangka TN berhasil menjual muatan tersebut seharga Rp374.000.000,- dan membagi hasil penjualan kepada SPO sebesar Rp50.000.000,-.
Sebanyak Rp5.000.000,- digunakan untuk menyewa truk dan Rp15.000.000,- untuk tiga orang kuli yang membantu pemindahan muatan.
Atas perbuatannya, Tersangka TN dan SPO dijerat dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Kapolres Madiun.