JEMBER – Pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati (Bacabup – Bacawabup) jalur independen Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita telah gagal maju ke Pilkada Kabupaten Jember.
Hal tersebut karena Paslon ini tidak bisa memenuhi persyaratan minimal 167.856 bukti dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Hendra Wahyudi, mengatakan tim Paslon ini seharusnya mengunggah bukti dukungan ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) paling lambat pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 24.00 WIB.
“Jumlah perbaikan (bukti dukungan) tidak memenuhi syarat minimal. Berkas bukti dukungannya kurang 1.824,” ucap Hendra Wahyudi, melansir beritajatim.com, Kamis (18/7/2024)
Ketua KPU Kabupaten Jember, Desi Anggraeni, mengakatan hal senada.
“Sesuai tahapan, hari terakhir penyerahan kekurangan dukungan pada Rabu (17/7) malam, kemudian dilakukan verifikasi kedua. Hasilnya jumlah dukungan yang diserahkan masih kurang dari jumlah yang ditentukan,” ujar Desi, melansir Antara Jatim.
Sebelumnya duet kandidat Jaddin – Arismaya menyetorkan 135.506 dukungan ke KPU Jember, melebihi syarat minimal 128.195 dukungan.
Namun dari jumlah dukungan yang disodorkan, hanya 44.267 ribu yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi vaktual.