SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan aksi penertiban terhadap jukir liar di kawasan wisata Kota Lama, Surabaya, pada Kamis (11/7/2024).
Penertiban dilakukan secara bersama-sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menindak tegas jukir yang melanggar aturan parkir di kawasan Kota Lama.
“Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” ujar Jeane.
Penertiban pertama dilakukan di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di zona Eropa, seperti di Jalan Kasuari dan Jalan Elang.
Setelah menemukan jukir liar di beberapa titik, Dishub Surabaya bersama Sat Sabhara Polrestabes Surabaya menindak tegas dengan sanksi Tipiring kepada lima orang yang melanggar aturan.
Jeane berharap bahwa penertiban ini dapat membantu Kota Lama Surabaya menjadi destinasi wisata yang lebih baik di masa depan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak parkir di tempat yang tidak resmi, dan memanfaatkan titik parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama,” pungkas Jeane.