JEMBER – Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan jajarannya memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044.
Rapat tersebut diadakan di Hotel Bidakara Jakarta pada Kamis (11/7/2024) dengan kehadiran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S, dan seluruh kementerian/Lembaga di tingkat pusat.
Bupati Hendy menyampaikan tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044, yaitu untuk menciptakan ruang wilayah berbasis agribisnis yang didukung oleh sektor pertanian, pariwisata, perikanan, dan usaha ekonomi produktif berkelanjutan.
RTRW ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi daerah dan mendayagunakan sumber daya alam secara seimbang untuk mencapai kemakmuran rakyat secara menyeluruh.
Pengembangan Kabupaten Jember dalam RTRW mencakup rencana pembangunan infrastruktur seperti jalan tol yang menghubungkan berbagai kabupaten, pelebaran jalan nasional, pengembangan pelabuhan, jalur kereta api, bandara, terminal, dan pusat kegiatan wilayah melalui sistem permukiman yang terencana dengan baik.
Rapat koordinasi lintas sektor ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan Perda RTRW Kabupaten Jember, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Langkah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Jember menuju arah pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.