JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember tengah mengawasi secara langsung proses verifikasi faktual dukungan pasangan bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Jember, Mochammad Jaddin Wajad – Arismaya Parahita.
Proses verifikasi faktual ini dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan, yang terus melekat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses verifikasi faktual dimulai sejak 21 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 4 Juli 2024 dengan tujuan untuk memastikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor ke Bawaslu jika terdapat pencatutan nama atau data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu’minat, Selasa (2/7/2024).
Tim pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan Jaddin – Arismaya telah menyerahkan data dukungan sebanyak 142.174 kepada KPU Jember, melebihi jumlah minimal dukungan perseorangan yang ditentukan.
Namun dari jumlah tersebut, 135.506 dukungan memenuhi syarat, sementara 6.668 dukungan tidak memenuhi syarat setelah verifikasi administrasi.
“Hingga saat ini (2/7), verifikator telah melakukan verifikasi faktual terhadap 9-10 ribu dukungan dari total 135.506 dukungan yang harus diverifikasi,” ujarnya.
Proses verifikasi faktual ini dilakukan dengan koordinasi antara Bawaslu Jember, KPU, Polres, Bakesbangpol, dan Dispendukcapil Jember, serta melibatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif dalam memeriksa identitas diri pada tahapan verifikasi administrasi.