JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, mengatakan pemetaan kerawanan Coklit tersebut berdasarkan hasil pengawasan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu.
“Terdapat 32 potensi kerawanan untuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024,” ucap Wiwin, Senin (1/7/2024).
Berdasarkan data dari Bawaslu Jember, 32 kerawanan Coklit tersebut diantaranya:
- Pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan Akta/Surat Kematian
- Pemilih pemula sudah memenuhi syarat tapi tidak dilengkapi dokumen pendukung
- Pemilih TNI dan Polri yang purna tugas belum masuk ke daftar pemilih
- Petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih
- Petugas tidak menguasai wilayah, sehingga diwakilkan kepada orang setempat (Joki)
- Pantarlih melakukan Coklit dengan menggunakan atribut Parpol
- Pantarlih tidak menggunakan atribut yang sudah ditentukan
- Terdapat pemilih yang tidak/belum melakukan perekaman identitas diri
- Terdapat pemilih DP4 yang tidak berada dirumah karena bekerja di luar kota/negeri
- Terdapat ODGJ yang tidak mendapatkan surat keterangan dari pihak berwenang
- Terdapat pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP
- Pemilih TMS tidak dicoret dari Daftar Pemilih (Meninggal dunia, TNI, Polri, Tidak dikenali, Pindah domisili)
- Pemilih MS tidak didaftarkan pada Daftar Pemilih
- Coklit dilakukan tidak secara door to door namun kolektif
- Pantarlih yang melakukan Coklit sekaligus menyampaikan hal yang termasuk kampanye/politisasi sara/hoax dll
- Pantarlih melakukan Coklit tidak berdasarkan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Pemilih
- Adanya Pemilih yang belum dilakukan Coklit sampai dengan berakhirnya masa Coklit
- Adanya Warga Negara Asing (WNA) masuk daftar Pemilih
- Pantarlih hanya menempel stiker tapi tidak melakukan Coklit
- Pantarlih tidak membawa identitas Pantarlih
- Pantarlih melakukan Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan
- Pantarlih dalam melaksanakan Coklit tidak berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
- Terdapat Pemilih yang Ganda administrasi (E-KTP), akan tetapi orang berbeda
- Stiker Coklit tidak ditandatangani
- Pantarlih tidak mencatat status disabilitas, memperbaiki data pemilih, menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih TMS
- Pantarlih tidak menyampaikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker di rumah yang sudah dicoklit
- Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu
- Pemilih tidak berada dilokasi (kontrakan atau kos)
- Pemilih yang tinggal di rumah susun atau mess dari perusahaan
- Alamat KTP tidak sesuai dengan alamat yang dicoklit
- Pantarlih mendaftarkan Pemilih yang bukan penduduk setempat
- Pemilih tidak berkenan ditempeli stiker Coklit
Pada Pemilu kali ini, fokus pengawasan Bawaslu yaitu pada ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.
“Bawaslu Kabupaten Jember telah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit. Selain itu Bawaslu, Panwascam hingga PKD melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait,” ujar Wiwin.
Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu jember telah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Jember untuk membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat (PAM) baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.
“Ada total 32 Posko Aduan Masyarakat untuk Kawal Hak Pilih sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses Coklit,” pungkas Wiwin.