KOTA PROBOLINGGO – Polisi berhasil menghentikan pelarian satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya ditangkap.
Tersangka inisial SA (21) berhasil diamankan di rumah saudara di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (11/6/2024), sekira pukul 23.30 WIB.
“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi,” ucap Kapolres Probolinggo Kota melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (19/6/2024).
Iptu Zainullah juga menyatakan peran tersangka SA sebagai pemetik (eksekutor Curanmor) yang menggunakan kunci T.
Bersama komplotannya, tersangka SA telah melakukan pencurian motor di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Probolinggo.
Dalam pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan Curanmor di beberapa TKP, antara lain di Jl Ikan Tengiri, Jl KH Hasan Genggong, depan Alfamart Jl Slamet Riyadi, Taman Maramis Jl Slamet Riyadi, depan Toko Baju Jl Panglima Sudirman, dan depan Apotek Malinda jl Gubernur Suryo Kota Probolinggo.
“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” ujar Iptu Zainullah.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Pelaku mengaku melakukan Curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
(Penulis: Abdus Syakur / Zona Indonesia)