News  

Bawa Burung Beo Tiong Emas, Warga Jember Diringkus Polisi

Anggota Polsek Patrang menyita burung Beo yang diletakkan di dalam sangkar. (Foto: Teamwork)
Anggota Polsek Patrang menyita burung Beo yang diletakkan di dalam sangkar. (Foto: Teamwork)

JEMBER – Seorang pria berinisial RF (25 tahun), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Jember, diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Patrang karena kedapatan membawa satwa liar dilindungi. 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana, terduga pelaku ditangkap saat membawa seekor Burung Beo yang diletakkan di dalam sangkar dan dibonceng di motornya. 

“Senin (3/6) kemarin, anggota Polsek Patrang terutama unit reskrim mendapat informasi sekitar pukul 15.30 WIB sore, tentang adanya seseorang yang diduga membawa satwa liar dilindungi,” ucapnya.

Setelah diamankan, terbukti bahwa pria tersebut membawa Burung Beo tanpa mengetahui status dilindunginya. 

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, dia tidak mengetahui jika Burung Beo tersebut adalah hewan dilindungi,” ujar Didit.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menangani hewan tersebut. 

“Sementara, untuk terduga pelaku yang membawa satwa liar ini, masih berada di Mapolsek Patrang untuk dilakukan pembinaan dengan BKSDA,” bebern.

Anggota Polisi Hutan (Polhut), Ariyanti, menyatakan bahwa Burung Beo tersebut berjenis Tiong Emas dan merupakan satwa yang dilindungi. 

“Jadi sementara ini saya masih menunggu kelanjutan dari pihak polsek. Kita amankan dulu satwanya untuk dibawa ke BKSDA. Satu ekor yang diamankan,” tandasnya.

Diketahui, Burung Beo jenis Tiong Emas memiliki wilayah persebaran alami mulai dari Sri Lanka, India, Himalaya, hingga Asia Tenggara, dan dapat ditemukan di dataran rendah hingga dataran tinggi lebih dari 2000m.

(Penulis: Zainul Hasan / Zona Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *